Informasi Jalur Masuk
Tahun Pelajaran 2024/2025
Jalur Masuk Pendaftaran Peserta Didk Baru Online dibagi menjadi 4 Jalur yaitu Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Afirmasi dan Zonasi bagi SMA
dan 3 Jalur yaitu Penilaian (Rapor, Akademik, Non Akademik , Minat Bakat) , Bina Lingkungan dan Jalur Keluarga tidak Mampu Ekonomi bagi SMK
Pembagian Jalur Masuk
PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru yang dilakukan secara daring dan Luring yang meliputi Satuan Pendidikan Penerima peserta didik baru SMA dan SMK. Dasar Pelaksanaan PPDB online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, yang terbagi menjadi 4 Jalur untuk (SMA) dan 3 Jalur untuk (SMK) Yaitu :
SMA :
Prestasi
Afirmasi
Perpindahan Tugas Orang Tua
Zonasi
SMK :
Penilaian Rapor, Akademik, Non Akademik, Minat Bakat
Keluarga tidak Mampu Ekonomi
Bina Lingkungan
Untuk surat pernyataan kebenaran data silahkan unduh disini
SMA :
Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.
Diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, berdomisili di dalam wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan dapat melengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali dengan menyertakan surat keterangan/surat tugas orang tua dari Perusahan/instansi terkait.
Diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik. Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi.
SMK :
- Nilai rapor peserta didik dari sekolah asal yang merupakan gabungan rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5
- Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi.
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah Kelurahan yang sama dengan Kelurahan SMK tersebut berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah serta wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.